Saturday 26 May 2012

PEMBUAT UU KURANG JELI MELIHAT KEBERADAAN UU BEBERAPA TAHUN KEDEPAN


PEMBUAT UU KURANG JELI MELIHAT KEBERADAAN UU BEBERAPA TAHUN KEDEPAN
Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.[1]
Undang-undang dibuat sebagai hukum yang tertulis,dimaksudkan untuk menjadi sebuah perturan ( pedoman ) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Undang –undang ini dibuat oeh badan legislatif negara yang sering dirapatkan dalam parlemen sebagai perwakilan dari rakyat.Rancangan suatu unang-undang dapat diajukan oleh presiden yang berfungsi sebagai kepala nagara ataupu DPR ( dewan perwakilan rakyat ) sebagai wakil dari rakyat.
Rancangan undang-undang ini bisa diajukan oleh presiden dan dipersiapkan oleh mentri sesuai tugasnya dan tanggungjawabnya kepada presiden ataupun kepada LPND.Selanjutnya rancangan undang-undang akan diserahkan kepada DPR melalui perwakilan mentri yang ditugaskan oleh presiden di depan DPR.DPR lalu akan membahas RUU ini kedalam rapat yang palain lambat dilksanakan 60 hari sejak RUU itu diajukan oleh presiden.
Ataupun RUU dapat diajukan oleh DPR.RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.Setelah itu presiden akan menugaskan mentri sebagai wakil untuk membahas RUU bersama dengan DPR.Dalam membahas ini selambat-lambatnya 60 hari sejak surat dari DPR diterima oleh presiden.
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama dengan presiden ataupun menteri yang ditugasi,melalui tingkat-tingkat pembicaraan,dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi,dan dalam rapat paripurna.
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama,RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.Dan jika RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden,paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan juga menjadi undang-undang,Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan kepada masyarakat.
Dalam melihat undang-undang untuk beberapa tahun kedepan memanglah sangat dibutuhkan kejelian yang cukup matang dan para pembuat undang-undang haruslah bisa mengantisipasi akan apa yang akan terjadi jika disahkan atau tidaknya rancangan undang-undang tersebut.Dan jikalau disahkannya undang-undang tersebut benar terjadi maka seberapa efektifkah kekuatan undang-undang tersebut dapat mengatur sebuah sistem pemerintahan.Keberadaan undang-undang juga harus diperhatikan dari segi masa berlaku dan dari berbagai aspek sosial yang nanti mungkin akan kurang efektif jika undang-undang tersebut masih diberlakukan padahal masa dari era terebut sudah tidak ada lagi ( tertinggal/ketingalan zaman).



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang


KURANGNYA PERHATIAN TENTANG KESEJAHTERAAN DARI PADA PENEGAK HUKUM

Secara normatif UUD 1945 mengamanatkan agar negara memajukan kesejahteraan umum dan berarti kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.[1]Dari kalimat tersebut dapat kita artikan bahwa pemerintah telah menjamin kesejahteraan rakyat.Tetapi,mengapa masih saja kesjahteraan rakyat tetap tidak stabil.Bahkan masih banyak rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan,busung lapar terjadi dimana-mana,masih mengkonsusi nasi aking,kurang gizi dan masih banyak lagi.Lalu apakah UUD 1945 hanyalah sebagai panduan yang bersifat omong kosong.Jikalau UUD 1945 mangatakan seperti itu,apakah yang yang seharusnya diperbuat oleh pemerintah.Apakah diam saja dan tidak berbuat sesuatu.Lalu saipakah yang harus disalahkan.
Dari masalah tersebut,terdapat masalah yang sangat rumit dan saling berkaitan antara satu dengan yang lain.Oleh karena itu salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah hukum,sehingga dalam penegakan hukum harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat pula.Hukum tidak hanya diposisikan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum atau ketertiban, ataupun memenuhi rasa keadilan secara individual.Pandangan hukum untuk kesejahteraan hukum diorientasikan memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.Sejumlah faktor yang menyebabkan kegagalan negara menegakkan hukum kesejahteraan  :[2]
1.      Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang berwatak imperialis-kapitalistik, Indonesia tak sepenuhnya berhasil mendekolonisasi bidang sosial-ekonomi.
Upaya itu  banyak terbentur lemahnya manajemen pemerintahan sehingga melahirkan krisis sosial dan politik yang akhirnya membuka kesempatan bagi kekuatan asing memaksakan kehendaknya.Itulah yang terjadi pada masa Soekarno yang berniat mendekolonisasi sosial-ekonomi tetapi tanpa didampingi manajemen pemerintahan yang baik.Memperalat Hukum Rezim Soeharto sebenarnya memiliki manajemen pemerintahan andal untuk mewujudkan tujuan negara.Tetapi pembangunan Orba bukan berorientasi pada kesejahteraan melainkan pertumbuhan ekonomi.Pembangunan model itu hanya melahirkan kesenjangan sosial yang juga berujung pada krisis sosial-politik dan meruntuhkan rezim Soeharto. Pada dasarnya paradigma pembangunan Orba memantulkan model hukum liberal tapi dengan kombinasi sistem politik yang buruk. Tidak heran bila yang terbentuk bukan merepresentasikan kepentingan murni pemilik modal melainkan lebih pada bentuk perkoncoan antara penguasa dan pengusaha.
2.      Setelah amandemen UUD 1945 berlaku sistem hukum liberal sehingga secara normatif hukum tak akan berorientasi pada kesejahteraan.
Sistem hukum liberal adalah sistem yang paralel dengan sistem ekonomi liberal yang berorientasi pada pertumbuhan dan pasar bebas.Hukum tidak akan memiliki inisiatif mengakses kebutuhan warganya, apalagi memberikan afirmasi terhadap kelompok marjinal. Akibatnya hukum juga diperalat untuk membiayai transaksi politik yang mahal.
3.      Sistem hukum liberal juga disokong kepemimpinan politik yang lemah dan tidak komit pada kesejahteraan.
Kepemimpinan Susilo bambang yudhoyono tahu persis akan sistem hukum yang liberal karena itu dia sering menyatakan tidak akan mengintervensi.Praktiknya Susilo bamang yudhoyonopun memang tidak melakukan tindakan berarti untuk menyelesaikan banyak masalah hukum dan pemerintahan.Tindakan itu  bukan hanya kepatuhan pada liberalisme melainkan juga pantulan lemahnya kapasitas kepemimpinan dalam menyelesaikan masalah bangsa.Akibatnya,rakyat menghadapi dua kesulitan yakni sistem yang liberal dan pemimpin yang lemah.Tak heran bila praktik hukum liberal yang minimal dapat melahirkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi,akhirnya hanya berputar-putar dipenuhi ingar-bingar politik yang meributkan kasus-kasus yang tak pernah selesai.
Konsepsi pertama mengenai perbuatan yang dilarang yang sesuai dengan alam pikiran sosialis.Sebab disini yang menjadi tujuan adalah keselamatan masyarakat dengan sendirinya perbuatan yang membahayakan keselamatan tadi,merupakan pengertian yang penting.
Sebaliknya konsepsi yang kedua,timbul dari liberal individual,karena disini yang menjadi tujuan utama kebebasan dan keselmatan masing-masing individu,sahingga perbuata-perbuatan yang dilarang itu hanya mempunyai arti karena dapat mengakibatkan pengekangan atau penghapusan dan kebebasan dan keselamatan mereka masing-masing.
Dalam penegakan hukum diIndonesia,mayarakat dan pemerintahan harus bisa bekerja sama.Karena dengan bekerja sama semua hal yang diinginkan sejak dulu untuk menjadikan masyarakat Indonesia sejahtera akan terwujud.Adanya dukungan antara individu yang satu dengan yang lainpun akan sangat membantu,dan janganlah ada yang saling merugikan antara satu dengan yang lain.


[1] http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/02/142077/Hukum-untuk-Kesejahteraan-Rakyat
[2] http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/02/142077/Hukum-untuk-Kesejahteraan-Rakyat

LINGKUNGAN YANG KURANG MENDUKUNG


LINGKUNGAN YANG KURANG MENDUKUNG

Dalam berkehidupan bermasyarakat seorang individu memang membutuhkan individu lain dalam melengkapi kehidupannya.Oleh karena itulah terciptalah suatu bentuk kehidupan bermasyarakat yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.Akan tetapi dalam menjalani sebuah kehidupan bermasyarakat harus ada lingkungan yang mendukung agar tercipta suasana aman nyaman dan tentram bagi masyarakat tersebut.
Lingkungan sangat penting dalam berkehidupan bermasyarakat karena lingkungan merupakan salah satu yang paling mempengaruhi kehidupan sosial suatu individu.Dengan adanya lingkungan yang mendukung akan membawa perubahan yang signifikan kepada tingkah dan perilaku seseorang.
Salah satu lingkungan yang berperan penting dalam kehidupan sosial adalah lingkungan hukum.Lingkungan hukum akan sangat mempengruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.Lingkungan hukum yang baik akan sangat berpengaruh terhadap kegiatan yang konstruktif bagi hukum dan individu itu sendiri.Sebaliknya,lingkungan hukum yang kurang baik akan mempengaruhi individu tersebut yang lebih mengarah menuju tindakan yang destruktif.
Dalam memilih dan memilah lingkungan hukum yang baik,sebaiknya dilakukan sebuah tindakan penelusuran lapangan secara langsung dan terperinci.Lingkungan yang kurang mendukung akan berakibat sangat merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung.Tingkat kerugiannyapun dapat bermacam-macam,mulai dari formil maupun sampai yang materil.Dari masalah diatas,kita dapat mempelajari unsur-unsur hukum.
 Unsur-unsur hukum di antaranya ialah :[1]
1)         Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)          Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3)          Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4)         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Dari unsur-unsur tersebut dapat kita lihat dan pahami bahwa didalam sebuah lingkungan hukum memerlukan tanggungjawab yang tinggi dan ketelitian serta sebuah pendirian yang dapat dipercaya.Sistem kepercayaan antara individu yang satu dengan yang lainpun mamiliki ikatan dan dapat saling mempengaruhi serta berkaitan antara satu dengan yang lain dalam ruang lingkup hukum.
Kesimpangsiuran antara individu satu dengan yang lainpun dapat menjadi suatu perpecahan yang akan mempengaruhi sistem kerja hukum.Dari masalah ini dapat kita simpulkan bahwa didalam sebuah sistem hukum yang baikpun jikalau masyarakat maupun lingkungan hukumnya kurang sehat maka percumah saja memilih ataupun memilah sistem hukum mana yang akan kita pilih,karen antara masyarakat dan lingkungan hukum itu saling melengkapi dalam sebuah sistem hukum.
Lingkungan hukum yang baik adalah lingkungan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan aturan hukum yang berlaku.Sebaiknya dalam ruang lingkup aturan hukum itu harus ada suatu pandangan dasar tertulis yang akan menjadi penuntun utama jikalau suatu saat ada keputusan-keputusan yang jauh menyimpang dari aturan yang seharusnya.


[1] ://www.g-excess.com/4298/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum/

NULUM DELICKTUM NULLA POENA SINELEGI


 NULUM DELUCKUM NULLA POENA SINELEGI

von Feuerbach.Asas ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian.dalam asas yang merupakan ciri dari Eropa Asas legalitas,yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali,merupakan suatu yang  bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813.Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive,yang memiliki artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.[1]
Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern ini muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan suatu doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan.Sebelum datang Abad Pencerahan,kekuasaan dapat menghukum orang meski tanpa ada peraturan terlebih dulu. Saat itu,selera kekuasaanlah yang paling berhak menentukan apakah perbuatan dapat dihukum atau tidak.Untuk melindungi hak individu,hadirlah asas legalitas yang merupakan instrumen penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara.Dengan demikian, apa yang disebut dengan perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas peraturan, bukan kekuasaan.[2]
Dalam dunia hukum suatu legalitas sangat diperlukan untuk menjamin hukum itu ada dan menjamin bahwa suatu hukum itu memiliki kekuasaan yang sangat berpengaruh bagi dunia pemerinatahan maupun dalam masyarakat umum.Hukum akan sangat lebih kuat bila akan dibarengi dengan suatu legalitas yang akan berpengaruh dan menambah kuasa dan kharisma hukum itu sendiri.
Kemungkinan untuk menyimpang dari asas legalita ,dengan menggunakan ideologi yang dibatasi,baik dalam obyeknya,maupun dalam prosedurnya sebagaimana disarankan diatas,untuk memungkinkan pemberantasan perbuatan yang sangat membahayakan pelaksanaan program pemerintah dan tujuan revolusi dan sifatnya belum dikenal hingga tidak dapat dimasukkan dalam jenis perbuatan pidana yang ada dengan jalan penafsiran biasa, maka sebaiknya untuk kelancaran jalannya roda pengadilan kriminal.[3]


[1] nullum-delictum-nulla-poena-sine.html
[2]   nullum-delictum-nulla-poena-sine.html
[3] Prof.moeljatno,S.H.
Fungsi dan tujuan hukumpidana indonesia pg.31

PELAKSANAAN HUKUM


PELAKSANAAN HUKUM

Sebagaimana diketahui oleh umum maka dalam seminar hukum nasional yang berlangsung dijakarta mulai tanggal 11 hingga 16 maret 1963 dengan suara berat  telah diputuskan dua buah resolusi.Dalam resolusi yang pertama sebagai  isi pokok dinyatakan bahwa presiden pemimpin besar rovolusi indonesia bung karno adalah penggali dasar atau asas hukum nasional.
Resolusi kedua yang meliputi enam bagian : [1]
1.         Revolusi
2.         Tata hukum
3.         Kebudayaan
4.         Hukum waris
5.         Hukum perkawainan
6.         Hukum pidana
Saat ini dalam pelaksanaan hukum diIndonesia masih kurang baik,tetapi dengan adanya niat untuk memperbaiki memang dapat menjadi suatu pilihan yang tepat untuk memulai suatu tindakan awal yang baik dan dapat dipastikan niatan itu suatu saat dapat terwujud oleh adanya kesadaran oleh masyarakat.Kesadaran masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum  inilah yang menjadi masalah utama dalam menjalani suatu sistem hukum.Hal ini diperkuat dengan makin banyaknya angka tindak kriminal yang terjadi dilingkungan masyarakat.Lalu dengan adanya kasus seperti ini siapakah yan harus dipersalahkan,apakah masyarakatnya atau penegakan hukum yang kurang baik.
Efek pelaksanaan hukum memang saat ini semakin berkembang dari segi kualitas maupun kuantitas,tapi apakah dengn pelaksanaan hukum ini dapat secara efektif memberi dampak positif langsung kepada masyarakat yang bersangkutan. Kurangnya efektifitas pelaksanaan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat pada dasarnya di sebabkan oleh banyak faktor.[2]Namun walaupun begitu dari faktor-faktor yang banyak tersebut dapat kita golongkan dalam dua faktor, yaitu faktor dari sisi aparat penegak hukumnya dan faktor dari sisi peranan masyarakat dalam penegakan hukum.Dua hal tersebut merupakan kunci dari keberhasilan dan kesuksesan atau ketidak berhasilan dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
Pada faktor penegak hukum,peran ini memang sangat dibutuhkan.Akan tetapi faktor ini memang sebuah atau salah satu kunci dari terciptanya hukum yang harus diperkuat dan dipertegas yang menuntut suatu kedisiplinan dari aparatnya.Dalam artian aparat haruslah jujur dan bertindak sesuai dengan apa yang harus ditindak,janganlah semena-mena sendiri dalam menjalankan tugasnya.Kurangnya kepercayaan dari masyarakat kepada para penegak hukum memang terjadi,karena ketidak percayaan ini timbul karena penegakan hukum itu sendiri kurang atau bahkan bertolak belakang dengan pandangan masyarakat.
Sedangkan dari faktor masyarakatnya,masyarakat harus bisa mengerti dengan apa yang terjadi di negara ini dengan menyadari akan kesadaran berperilaku sesuai aturan.Minimnya kesadaran dari masyarakat ini diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dalam masyarakat tersebut dengan aturan yang mungkin sudah diperbarui bahkan diganti dengan yang baru.Ketidak tahuan masyarakat ini harus diusahakan seminimal mungkin,karena berlaku teori pixcie didalam dunia hukum setiap orang atau individu dianggap tahu akan hukum.


[1]   Prof.moeljatno,S.H.
Fungsi dan tujuan hukumpidana indonesia pg.11
[2] http://marx83.wordpress.com/hukum/

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Sebagai suatu ideologi,pancasila menjadi sebuah pedoman dan titik acuan dalam menjalani semua aktifitas di semua bidang.Sehingga sifatnya haruslah terbuka,luwes atau fleksibel dan tidak tertutup.Pancasila mampu untuk menasuaikan diri dengan apa yang berkembang didalam masyarakat nasional maupun internasional serta mampu untuk mengikuti perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasarnya.Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki arti bahwa pancasila sanggup mengikuti perkambangan yang ada dan dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika yang ada menuju kehidupan yang lebih baik dan lebih maju.
Indonesia diharapkan dapat mengorientasikan perkambangan yang makin lama makin meningkat dengan dituntut menjadi masyarakat yang mandiri dan sesuai apa yang dicita-citakan.Olehkarena  itu dengan adanya pancasila sebagai ideologi terbuka diharapkan masyarakat Indonesia lebih bisa mandiri dan bisa lebih mengikuti perkembangan zaman yang sekarang berada di era globalisasi.

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI


PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Pancasila yang menjadi dasar negara republik Indonesia memiliki suatu kekhasan tersendiri yang menjaadi sumber nilai suatu bangsa khususnya Indonesia.Pancasila sebagai sumber nilai memiliki makna yang sangat filosofis dan penuh makna yang mengantarkan suatu pesan dan angan-angan bangsa Indonesia.Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai-nilai dasar yang fundamental bagi bangsa ini.Lima dasar tersebut telah melekat dan mendarah daging disetiap individu masyarakat Indonesia,antara lain :
1.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3.      Nilai Persatuan Indonesia,
4.      Nilai Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan
5.      Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

DEMOKRASI PANCASILA


DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengutamakan suatu hasil musyawarah mufakat tanpa oposisi.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.Ciri demokrasi Pancasila :[1]
1.      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.      adanya pemilu secara berkesinambungan
3.      adanya peran-peran kelompok kepentingan
4.      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila adalah suatu kompetisi dari berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin akan timbul.Ide-ide ataupun gagasan  yang paling baik akan diterima,bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945.Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD’45 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD’45.[2]
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :[3]
1.         Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.         Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.         Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.         adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.         Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.         Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.       Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).Oleh karena itu masyarakat Indonesia haruslah bisa dan menaati setiap apa yang muncul,entah itu aturan ataupun suatu sistem pemerintahan yang baru.Dari sini bisa kita lihat apa itu beda antara negara Indonesia dengan negara yang memiliki sistem ideologi yang lain,yang mungkin lebih sesuai dangan negara masing-masing.Walaupun Indonesia memiliki hukum yang baik,tetapi ini haruslah bisa diimbangi oleh masyarakatnya yang harus bisa mengikuti zaman dan aturan yang dinamis dan sesuai dengan perkembangan .
DiIndonesia sendiri kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.Oleh karena itu rakyat ataupun masyarakat memegang peran penting dalam sistem pemerintahan.Tanpa rakyat sistem pemerintahan Indonesia tidak akan berguna.Karena sebuah sistem pemerintahan dibuat hanya untuk rakyat.Rakyat bisa saja menuntut suatu sistem pemerintahan ini untuk diperbarui agar sistem pemerintahan ini bisa lebih sesuai dengan keadaan rakyat atau masyarakat.
Dalam suatu sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan utama, yakni :[4]
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
2.      Indonesia menganut sistem konstitsional.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila

DEMOKRASI


DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan/tak lansung).Abraham Lincoln dalam pidatonya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat dan rakyat memiliki hak,kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi :[1]
1.      Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini,setiap rakyat mewakili dirinya sendiri sebagai individu  dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.      Demokrasi perwakilan merupakan dimana seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan suatu pendapat,gagasan maupun ide dan mengambil keputusan bagi mereka.
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik maupun sosial.Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Menurut pendapat Almadudi prinsip-prinsip demokrasi,dapat ditinjau dari :
1.         Kedaulatan rakyat
2.         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.         Kekuasaan mayoritas
4.         Hak-hak minoritas
5.         Jaminan hak asasi manusia
6.         Pemilihan yang bebas dan jujur
7.         Persamaan di depan hukum
8.         Proses hukum yang wajar
9.         Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.       Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.       Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Pada dasarnya manusia mempunyai dan memiliki dasar kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok mengenai demokrasi, yakni:[2]
1.         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.         Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dalam suatu pemerintahan pasti memiliki sebuah ciri-ciri atau kekhasan.Inilah ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.         Adanya keterlibatan antara warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun secara tidak langsung (perwakilan).
2.         Adanya suatu pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.         Adanya persamaan atas hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang baik itu dalam urusan pribadi ataupun dalam lingkungan masyarakat.
4.         Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5.         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Dasar Pemberat Pidana Karena Recidive


Dasar Pemberat Pidana Karena Recidive

Dilihat dari sistem hukum yang berlaku di dunia, pengaturan yang menyangkut masalah tentang recidive sudah ada sejak pada zaman Hukum Romawi yang telah berlangsung berabad-abad yang lalu. Sagala pengaturan yang mengenai tentang recidive ini kemudian dimasukkan juga dalam Eode Penal Praneis yang merupakan cikal baka daril hukum pidana Belanda (W.v.S).
Di masyarakat umum bahwa residivis adalah seorang penjahat yang telah selesai menjalankan pidananya atau seorang penjahat yang telah keluar dari tahanan. Dari sisni masyarakat akan mengkonotasikan seorang recidive sebagai seorang yang sangat  jahatdan jahat bahkan bengis, kejam, tidak beragama, tidak berperikemanusiaan, dan masih banyak lagi.
Residivis merupakan orangnya ( si-pelaku ) sedangkan untuk perbuatannya dapat dinamakan dengan recidive. Dalams segi istilah ini banyak yang mengkonotasikan hmpir sama dengan apayang telah dipersepsikan masyarakat luas.
Kiranya telah dapat dimengerti bahwa recidive adalah sama dengan pengulangan tindak pidana. Berikut menurut beberapa orang yang bisa dibilang ahli dalm hal ini :[1]
a.       Barda Nawawi Arief
recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap (in kraeht van gewysde), kemudian melakukan suatu tidak pidana lagi.
b.       I Made Widnyana
mengatakan bahwa reeidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatanpidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana.
c.       A. Zainal Abidin Farid
A. Zainal Abidin Farid tampaknya sama dengan pendapat Barda Nawawi Arief dan I Made Widnyana tentang recidive. A. Zainal Abidin Faridm menyatakan bahwa recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantara oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.
Berdasarkan pengertian recidive diatas merupakan sama dengan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah dipidana. Hampir sama dengan ajaran perbarengan/gabungan dalam melakukan tindak pidana, Akan tetapi di antara keduanya ada perbedaannya.
Menurut Adami Ehazawi, rasio dasar pemberatan pidana pada pengulangan ini adalah terletak pada 3 (tiga) faktor, yaitu:[2]
1.         Faktor lebih dari satu kali melakukan tindak pidana;
2.         Faktor telah dijatuhkan pidana terhadap si pembuat oleh negara karena tindak pidana yang pertama;
3.         Pidana itu telah dijalankannya pada yang bersangkutan.
Menurut I Made Widnyana, adapun yang menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat bagi residivis adalah "Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian ia melakukan perbuatan itu lagi, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka reeidivis perlu dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainnya. Tetapi meskipun demikian teh juga ia melakukan perbuatan pidana lagi".
Berikut dijelaskan antara dua sistem yang menjadikan seseorang dikenakan pemberatan pidana berdasarkan reidive :
1.  Recidive umum.
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Jadi, tidak ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun tenggang waktu pengulanganya, maka dalam sistem ini tidak ada daluarsa recidive.
2.  Recidive khusus.
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu pula.
Di samping kedua sistem pemberatan pidana untuk reeidive di atas, ada juga yang menambahkan dengan sistem ketiga, yaitu: tussen stelsel. tussen stelsel merupakan suatu sistem yang tempatnya antara reeidive umum dan reeidive khusus. Made Widnyana menjelaskan tussen stelselsebagai berikuezs "Tussen stelsel terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana itu telah dijatuhi pidana oleh hakim. Tetapi setelah ia menjalani pidana dan kemudian dibebaskan lagi atau kembali orang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang". Lebih lanjut, beliau menjelaskan maksud dari "perbuatan pidana menurut penggolongan undang-undang" dalam hal tussen stelsel.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, sistem antam atau tussen stelsel untuk reeidive ini adalah pengatuian tentang reeidive berdasarkan pengelompokan beberapa kejahatan yang menurut sifatnya dianggap sama. Beberapa kejahatan dikelompokkan dalam satu kelompok, dan apabila terjadi pengulangan dalam kelompok kejahatan tersebut maka si pelakunya dapat dikenai pemberatan tentang recidive.
Dalam hal demikian, tindak pidana yang menurut sifatnya dianggap sama seperti tindak pidana peneurian, penggelapan dan perampasan. Ketiga tindak pidana tersebut merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan (asal tertuju dalam harta kekayaan). Misalnya: A melakukan peneurian, setelah diadili dan dipidana serta menjalani pidananya kemudian A dikembalikan ke masyarakat bebas. Bilamana kemudian A melakukan delik lagi yang sifatnya sama dengan delik terdahulu (misalnya: penggelapan dan perampasan), maka pidananya dapat diperberat.[3]


[1]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[2]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[3]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
Powered By Blogger