PEMBUAT
UU KURANG JELI MELIHAT KEBERADAAN UU BEBERAPA TAHUN KEDEPAN
Undang-undang
(atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang
memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi
politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan
tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan
hubungan di antara keduanya.[1]
Undang-undang
dibuat sebagai hukum yang tertulis,dimaksudkan untuk menjadi sebuah perturan ( pedoman
) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Undang –undang ini dibuat oeh badan
legislatif negara yang sering dirapatkan dalam parlemen sebagai perwakilan dari
rakyat.Rancangan suatu unang-undang dapat diajukan oleh presiden yang berfungsi
sebagai kepala nagara ataupu DPR ( dewan perwakilan rakyat ) sebagai wakil dari
rakyat.
Rancangan
undang-undang ini bisa diajukan oleh presiden dan dipersiapkan oleh mentri
sesuai tugasnya dan tanggungjawabnya kepada presiden ataupun kepada
LPND.Selanjutnya rancangan undang-undang akan diserahkan kepada DPR melalui
perwakilan mentri yang ditugaskan oleh presiden di depan DPR.DPR lalu akan
membahas RUU ini kedalam rapat yang palain lambat dilksanakan 60 hari sejak RUU
itu diajukan oleh presiden.
Ataupun
RUU dapat diajukan oleh DPR.RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan
dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.Setelah itu presiden akan menugaskan
mentri sebagai wakil untuk membahas RUU bersama dengan DPR.Dalam membahas ini
selambat-lambatnya 60 hari sejak surat dari DPR diterima oleh presiden.
Pembahasan
RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama dengan presiden ataupun menteri yang
ditugasi,melalui tingkat-tingkat pembicaraan,dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi,dan dalam rapat paripurna.
Apabila
RUU tidak mendapat persetujuan bersama,RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan masa itu.Dan jika RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR
dengan Presiden,paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan
DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Apabila setelah 15
(lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum
disahkan juga menjadi undang-undang,Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada
presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak RUU tersebut disetujui bersama,RUU tersebut telah sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan kepada masyarakat.
Dalam
melihat undang-undang untuk beberapa tahun kedepan memanglah sangat dibutuhkan
kejelian yang cukup matang dan para pembuat undang-undang haruslah bisa
mengantisipasi akan apa yang akan terjadi jika disahkan atau tidaknya rancangan
undang-undang tersebut.Dan jikalau disahkannya undang-undang tersebut benar
terjadi maka seberapa efektifkah kekuatan undang-undang tersebut dapat mengatur
sebuah sistem pemerintahan.Keberadaan undang-undang juga harus diperhatikan
dari segi masa berlaku dan dari berbagai aspek sosial yang nanti mungkin akan
kurang efektif jika undang-undang tersebut masih diberlakukan padahal masa dari
era terebut sudah tidak ada lagi ( tertinggal/ketingalan zaman).