Dasar
Pemberat Karena Menggunakan Bendera
Kebangsaan
Dasar pemberatan pidana karena
menggunakan bendera kebangsaan ini diatur dalam Pasal 52a KUHP yang menyatakan
bahwa: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera
kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah
sepertiga (garis bawah dari penulis)".[1]
Melihat dalam pasal 52a diatas terlihat
bahwa tidak disebutkan secara tegas dan terperinci tentang apa dan bagaimana
dalam penggunaan bendera kebangsaan dapat dan bisa dijadikan sebagai tindak
pidana dalam kegiatan kejahatan. Melihat kasus tersebut dalam hal ini, suatu
yang menyangkut bendera kebangsaan sangat sulit untuk dijadikan suatu
pelanggaran. Si-pelaku haruslah membawa dan mengenakan bendera kebangsaan dalam
melakukan tindak pidana. Seorang hakim dan jaksa penuntut umum dapat melakukan
penilaian sendiri atas apa yang akan diputusakan dalam proses peradilan nanti.
Jaksa maupun hakim dapat menjalankan pengujian tersebut dengan cara yang
kasuistis atas apa yang telah mengaitkan persoalan tersebut dengan bendera kebangsaan
negara yang telah menjadi simbol dan jati diri bangsa Indonesia.
Dari kasus yang mengaitkan hal yang berhubungan dengan bendera
kebangsaan ada 2 (dua) hal yang dapat dijadikan pedoman sebagai apa yang telah
menjadi dasar dalam membuat keputusan antara lain adalah sebagai berikut :
1. penggunaan
bendera kebangsaan dengan tujuan untuk memudahkan si-pelaku melakukan aksinya.
2. penggunaan
bendera kebangsaan dalam suatu tindak pidana sehingga menimbulkan penodaan
terhadap martabat bangsa.
Kedua hal tersebut dapat menimbulkan
suatu tindakan yang dapat dikatakan penodaan kepada bangsa negara tercinta
yakni Indonesia. Hal ini dikarenakan bendera Indonesia merupakan lambang dari
kebesaran bangsa Indonesia yang telah dijunjung secara tinggi-tinggi dan
tertanam dalam hati bangsa Indonesia itu sendiri.
Apabila dalam kejahatan yang mengunakan
bendera bangsa Indonesia, masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya akan merasa
sangat terhina dalam menyikapi hal yang sangat memalukan diatas. Oleh karena
inilah suatu bangsa Indonesia harus dapat menghargai dan menghormati atas apa
yang telah menjadi lambang atai simbol negara kita yakni bendera merah putih.
Seperti, adanya beban psikologis bagi
orang-orang yang sangat hormat dengan bendera kebangsaan. Atau, merupakan
penghinaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurut Adami Ehazawi, alasan
pemberatan pidana dalam penggunaan bendera kebangsaan ini dapat ditinjau seeara
obyektif, yaitu akan mengelabui orang-orang untuk menimbulkan kesan bahwa apa
yang dilakukan si pembuat itu adalah suatu perbuatan yang resmi guna
mempermudah si pelaku dalam melakukan aksinya.[2]
Dalam menyiakpi kasus ini dapat pula
kita memasukkan Pasal 52a KUHP ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang "Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. l Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana", disahkan 20 September 1958. Di
samping undang-undang tersebut juga dapat mencabut Pasal XVI Undang Undang No.
1 Tahun 1946 dan memasukkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 142a,
Pasal l54a, yang kesemuanya menyangkut bendera Indonesia dan bendera negara
sahabat negara indonesia.
No comments:
Post a Comment