Saturday 26 May 2012

Dasar Pemberat Karena Menggunakan Bendera Kebangsaan


Dasar Pemberat  Karena Menggunakan Bendera Kebangsaan

Dasar pemberatan pidana karena menggunakan bendera kebangsaan ini diatur dalam Pasal 52a KUHP yang menyatakan bahwa: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga (garis bawah dari penulis)".[1]
Melihat dalam pasal 52a diatas terlihat bahwa tidak disebutkan secara tegas dan terperinci tentang apa dan bagaimana dalam penggunaan bendera kebangsaan dapat dan bisa dijadikan sebagai tindak pidana dalam kegiatan kejahatan. Melihat kasus tersebut dalam hal ini, suatu yang menyangkut bendera kebangsaan sangat sulit untuk dijadikan suatu pelanggaran. Si-pelaku haruslah membawa dan mengenakan bendera kebangsaan dalam melakukan tindak pidana. Seorang hakim dan jaksa penuntut umum dapat melakukan penilaian sendiri atas apa yang akan diputusakan dalam proses peradilan nanti. Jaksa maupun hakim dapat menjalankan pengujian tersebut dengan cara yang kasuistis atas apa yang telah mengaitkan persoalan tersebut dengan bendera kebangsaan negara yang telah menjadi simbol dan jati diri bangsa Indonesia.
Dari kasus yang mengaitkan  hal yang berhubungan dengan bendera kebangsaan ada 2 (dua) hal yang dapat dijadikan pedoman sebagai apa yang telah menjadi dasar dalam membuat keputusan antara lain adalah sebagai berikut :
1.      penggunaan bendera kebangsaan dengan tujuan untuk memudahkan si-pelaku melakukan aksinya.
2.      penggunaan bendera kebangsaan dalam suatu tindak pidana sehingga menimbulkan penodaan terhadap martabat bangsa.
Kedua hal tersebut dapat menimbulkan suatu tindakan yang dapat dikatakan penodaan kepada bangsa negara tercinta yakni Indonesia. Hal ini dikarenakan bendera Indonesia merupakan lambang dari kebesaran bangsa Indonesia yang telah dijunjung secara tinggi-tinggi dan tertanam dalam hati bangsa Indonesia itu sendiri.
Apabila dalam kejahatan yang mengunakan bendera bangsa Indonesia, masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya akan merasa sangat terhina dalam menyikapi hal yang sangat memalukan diatas. Oleh karena inilah suatu bangsa Indonesia harus dapat menghargai dan menghormati atas apa yang telah menjadi lambang atai simbol negara kita yakni bendera merah putih.
Seperti, adanya beban psikologis bagi orang-orang yang sangat hormat dengan bendera kebangsaan. Atau, merupakan penghinaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurut Adami Ehazawi, alasan pemberatan pidana dalam penggunaan bendera kebangsaan ini dapat ditinjau seeara obyektif, yaitu akan mengelabui orang-orang untuk menimbulkan kesan bahwa apa yang dilakukan si pembuat itu adalah suatu perbuatan yang resmi guna mempermudah si pelaku dalam melakukan aksinya.[2]
Dalam menyiakpi kasus ini dapat pula kita memasukkan Pasal 52a KUHP ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang "Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. l Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana", disahkan 20 September 1958. Di samping undang-undang tersebut juga dapat mencabut Pasal XVI Undang Undang No. 1 Tahun 1946 dan memasukkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 142a, Pasal l54a, yang kesemuanya menyangkut bendera Indonesia dan bendera negara sahabat negara indonesia.


[1] httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[2]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger