Pengertian
Pidana
Hukum pidana sebagai suatu lapangan
hukum juga dipelajari oleh ilmu pengetahuan atau dijadikan objek dari suatu
ilmu pengetahuan yaitu yang disebut ilmu hukum pidana. Jadi ilmu hukum pidana
adalah ilmu mengenai suatu hukum bagian khusus dari hukum yaitu “hukum pidana” . objek dari ilmu ini
adalah aturan hukum pidana yang berlaku
disuatu hukum negara, bagi kita hukum pidana indonesia. Tujuan dari ilmu pengetahuan
itu adalah menyelidiki pengertian objek dari hukum pidana positif.[1]
Hukuman merupakan istilah umun dan
konvensional yang dapat mempunyai arti yang sangat luas dan berubah-ubah karena
istilah tersebut dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas juga. Istilah
tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam bidang pendidikan, moral, agama dan
sebagainya. Oleh karena itu "pidana" merupakan istilah yang lebih
khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat
menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas.[2]
Yang dimaksud dengan pidana ialah
penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat tartentu (Prof. Sudarto, S.H).[3]
Dari pendapat yang dikemukakan oleh Prof.Sudarto, S.H diatas maka dalam masalah
yang menangani urusan pidana haruslah dapat memberikan suatu bukti yang nyata
akan tindakan yang telah diperbuat oleh si-pembuat pelaksanaan pidana (pelaku).
Dalam hal ini memang dibutuhkan ketelitian dan kecermatan yang pastinya akan sangat
hati-hati agar pelaksanaan atau penyelenggaraan urusan pidana ini akan lancar
dan berlangsung secara atau dengan urutan dan tata cara yang sangat adil. Pengaharapan masyarakat
terhadap urusan ini merupakan suatu tundakan dasar yang akan menentukan adil
tidaknya pelaksanaan hukum diIndonesia dalam menangani masalah pidana
khususnya.
Sedangkan menurut Prof. Roeslan Saleh, Pidana
adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud sesuatu nestapa yang dengan sengaja
ditimpakan negara pada pembuat delik itu.[4]
Dalam pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Roeslan Saleh tersebut merupakan
hampir sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Sudarto, S.H yang
intinya si-pelaku atau terdakwa haruslah membayar suatu ganjaran yang akan
ditimpakan olehnya atas apa yang telah diperbuat oleh dirinya sebagai tindakan
atau aksi yang telah diperbuat oleh si-pelaku. Dalam menebus segala perbuatanya
si-pelaku dapat diberikan sanksi yang sangat ringan sampai yang sangat tegas,
bahkan dapat terlaksana hukuman mati. Tindakan suatu proses peradilan ini akan
terjadi sesuai degan apa dan seberapa berat perkara atau perlakuan atas
tindakan yang telah dilakukan oleh si-pelaku, semakin berat pelanggaran pidana
yang dilakukan oleh si-pelaku maka semakin berat juga ganjaran yang akan
diterima oleh si-pelaku. Suatu tindakan yang melanggar pidana akan
mengakibatkan akibat yang sangat merugikan entah itu yang besar sampai yang kecil. Baik itu yang besar maupun yang
kecil ternyata keduanya dapat mengakibatkan suatu yang sangat berpengaruh bagi
kelangsungan kehidupan dimasyarakat. Dalam opini masyarakat, seorang yang telah
melanggar tindakan atau kasus pidana dianggap sebagai seorang yang dianggap
seorang yang kotor dan dikucilkan dalam dunia masyarakat tersebut. Oleh karena
itu seorang yang pernah melanggar tindakan pidana akan sangat merasakan apa
akibat dan gejala-gejala yang terjadi dalam masyarakat.
[1] Hadisoeprapto,Hartono,S.H.,pengantar
tata huku indonesia edisi 3, liberti,
yogyakarta, 1993 pg 105
[2]Muladi
dan Barda Nawawi, Teori-teori dan kebijakan Pidana, AIumni, Bandung, 1992,pg 2
[3] faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 140
[4] faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 140
No comments:
Post a Comment