Saturday 26 May 2012

Pengertian Pidana


Pengertian Pidana

Hukum pidana sebagai suatu lapangan hukum juga dipelajari oleh ilmu pengetahuan atau dijadikan objek dari suatu ilmu pengetahuan yaitu yang disebut ilmu hukum pidana. Jadi ilmu hukum pidana adalah ilmu mengenai suatu hukum bagian khusus dari hukum  yaitu “hukum pidana” . objek dari ilmu ini adalah aturan hukum  pidana yang berlaku disuatu hukum negara, bagi kita hukum  pidana indonesia. Tujuan dari ilmu pengetahuan itu adalah menyelidiki pengertian objek dari hukum pidana positif.[1]
Hukuman merupakan istilah umun dan konvensional yang dapat mempunyai arti yang sangat luas dan berubah-ubah karena istilah tersebut dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas juga. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya. Oleh karena itu "pidana" merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas.[2]
Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tartentu (Prof. Sudarto, S.H).[3] Dari pendapat yang dikemukakan oleh Prof.Sudarto, S.H diatas maka dalam masalah yang menangani urusan pidana haruslah dapat memberikan suatu bukti yang nyata akan tindakan yang telah diperbuat oleh si-pembuat pelaksanaan pidana (pelaku). Dalam hal ini memang dibutuhkan ketelitian dan kecermatan yang pastinya akan sangat hati-hati agar pelaksanaan atau penyelenggaraan urusan pidana ini akan lancar dan berlangsung secara atau dengan urutan dan tata cara  yang sangat adil. Pengaharapan masyarakat terhadap urusan ini merupakan suatu tundakan dasar yang akan menentukan adil tidaknya pelaksanaan hukum diIndonesia dalam menangani masalah pidana khususnya.
Sedangkan menurut Prof. Roeslan Saleh, Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud sesuatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.[4] Dalam pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Roeslan Saleh tersebut merupakan hampir sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Sudarto, S.H yang intinya si-pelaku atau terdakwa haruslah membayar suatu ganjaran yang akan ditimpakan olehnya atas apa yang telah diperbuat oleh dirinya sebagai tindakan atau aksi yang telah diperbuat oleh si-pelaku. Dalam menebus segala perbuatanya si-pelaku dapat diberikan sanksi yang sangat ringan sampai yang sangat tegas, bahkan dapat terlaksana hukuman mati. Tindakan suatu proses peradilan ini akan terjadi sesuai degan apa dan seberapa berat perkara atau perlakuan atas tindakan yang telah dilakukan oleh si-pelaku, semakin berat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh si-pelaku maka semakin berat juga ganjaran yang akan diterima oleh si-pelaku. Suatu tindakan yang melanggar pidana akan mengakibatkan akibat yang sangat merugikan entah itu yang besar sampai  yang kecil. Baik itu yang besar maupun yang kecil ternyata keduanya dapat mengakibatkan suatu yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan dimasyarakat. Dalam opini masyarakat, seorang yang telah melanggar tindakan atau kasus pidana dianggap sebagai seorang yang dianggap seorang yang kotor dan dikucilkan dalam dunia masyarakat tersebut. Oleh karena itu seorang yang pernah melanggar tindakan pidana akan sangat merasakan apa akibat dan gejala-gejala yang terjadi dalam masyarakat.


[1] Hadisoeprapto,Hartono,S.H.,pengantar tata huku indonesia edisi 3, liberti,  yogyakarta, 1993 pg 105
[2]Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan kebijakan Pidana, AIumni, Bandung, 1992,pg 2
[3] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 140
[4] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 140

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger