Saturday 26 May 2012

Dasar Pemberat Pidana Karena Recidive


Dasar Pemberat Pidana Karena Recidive

Dilihat dari sistem hukum yang berlaku di dunia, pengaturan yang menyangkut masalah tentang recidive sudah ada sejak pada zaman Hukum Romawi yang telah berlangsung berabad-abad yang lalu. Sagala pengaturan yang mengenai tentang recidive ini kemudian dimasukkan juga dalam Eode Penal Praneis yang merupakan cikal baka daril hukum pidana Belanda (W.v.S).
Di masyarakat umum bahwa residivis adalah seorang penjahat yang telah selesai menjalankan pidananya atau seorang penjahat yang telah keluar dari tahanan. Dari sisni masyarakat akan mengkonotasikan seorang recidive sebagai seorang yang sangat  jahatdan jahat bahkan bengis, kejam, tidak beragama, tidak berperikemanusiaan, dan masih banyak lagi.
Residivis merupakan orangnya ( si-pelaku ) sedangkan untuk perbuatannya dapat dinamakan dengan recidive. Dalams segi istilah ini banyak yang mengkonotasikan hmpir sama dengan apayang telah dipersepsikan masyarakat luas.
Kiranya telah dapat dimengerti bahwa recidive adalah sama dengan pengulangan tindak pidana. Berikut menurut beberapa orang yang bisa dibilang ahli dalm hal ini :[1]
a.       Barda Nawawi Arief
recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap (in kraeht van gewysde), kemudian melakukan suatu tidak pidana lagi.
b.       I Made Widnyana
mengatakan bahwa reeidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatanpidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana.
c.       A. Zainal Abidin Farid
A. Zainal Abidin Farid tampaknya sama dengan pendapat Barda Nawawi Arief dan I Made Widnyana tentang recidive. A. Zainal Abidin Faridm menyatakan bahwa recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantara oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.
Berdasarkan pengertian recidive diatas merupakan sama dengan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah dipidana. Hampir sama dengan ajaran perbarengan/gabungan dalam melakukan tindak pidana, Akan tetapi di antara keduanya ada perbedaannya.
Menurut Adami Ehazawi, rasio dasar pemberatan pidana pada pengulangan ini adalah terletak pada 3 (tiga) faktor, yaitu:[2]
1.         Faktor lebih dari satu kali melakukan tindak pidana;
2.         Faktor telah dijatuhkan pidana terhadap si pembuat oleh negara karena tindak pidana yang pertama;
3.         Pidana itu telah dijalankannya pada yang bersangkutan.
Menurut I Made Widnyana, adapun yang menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat bagi residivis adalah "Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian ia melakukan perbuatan itu lagi, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka reeidivis perlu dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainnya. Tetapi meskipun demikian teh juga ia melakukan perbuatan pidana lagi".
Berikut dijelaskan antara dua sistem yang menjadikan seseorang dikenakan pemberatan pidana berdasarkan reidive :
1.  Recidive umum.
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Jadi, tidak ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun tenggang waktu pengulanganya, maka dalam sistem ini tidak ada daluarsa recidive.
2.  Recidive khusus.
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu pula.
Di samping kedua sistem pemberatan pidana untuk reeidive di atas, ada juga yang menambahkan dengan sistem ketiga, yaitu: tussen stelsel. tussen stelsel merupakan suatu sistem yang tempatnya antara reeidive umum dan reeidive khusus. Made Widnyana menjelaskan tussen stelselsebagai berikuezs "Tussen stelsel terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana itu telah dijatuhi pidana oleh hakim. Tetapi setelah ia menjalani pidana dan kemudian dibebaskan lagi atau kembali orang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang". Lebih lanjut, beliau menjelaskan maksud dari "perbuatan pidana menurut penggolongan undang-undang" dalam hal tussen stelsel.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, sistem antam atau tussen stelsel untuk reeidive ini adalah pengatuian tentang reeidive berdasarkan pengelompokan beberapa kejahatan yang menurut sifatnya dianggap sama. Beberapa kejahatan dikelompokkan dalam satu kelompok, dan apabila terjadi pengulangan dalam kelompok kejahatan tersebut maka si pelakunya dapat dikenai pemberatan tentang recidive.
Dalam hal demikian, tindak pidana yang menurut sifatnya dianggap sama seperti tindak pidana peneurian, penggelapan dan perampasan. Ketiga tindak pidana tersebut merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan (asal tertuju dalam harta kekayaan). Misalnya: A melakukan peneurian, setelah diadili dan dipidana serta menjalani pidananya kemudian A dikembalikan ke masyarakat bebas. Bilamana kemudian A melakukan delik lagi yang sifatnya sama dengan delik terdahulu (misalnya: penggelapan dan perampasan), maka pidananya dapat diperberat.[3]


[1]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[2]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[3]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger