Tiga
warga diperiksa terkait pengibaran bintang kejora
Tiga
warga Timika, Papua, pada Kamis diperiksa sebagai saksi terkait kasus
pengibaran bendera bintang kejora saat peringatan HUT ke-50 Organisasi Papua
Merdeka di Lapangan Timika Indah pada 1 Desember.
Tiga
warga yang diperiksa itu terdiri dari Pendeta Izak Onawame selaku penyelenggara
kegiatan doa bersama dalam rangka peringatan HUT OPM di Timika, bersama dua
orang anaknya yaitu Damaris Onawame dan Stefanus Onawame.
Pemeriksaan
para saksi melibatkan tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Mimika dipimpin
AKBP Bahara Marpaung SH dari Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua.
Wartawan ANTARA melaporkan, ketiga saksi
tersebut diperiksa tim penyidik di Aula Polsek Mimika Baru. Pemeriksaan
dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan puluhan masyarakat dari sekitar
Kwamki Baru Timika karena atas permintaan para saksi dan massa yang datang.
Pendeta Izak Onawame mengatakan dirinya
berinisiatif mengkoordinir kegiatan peringatan HUT OPM pada 1 Desember di Timika
dengan menggelar doa bersama.
Sebelumnya, Pimpinan Gereja Kingmi Klasis
Mimika itu berangkat ke Jayapura mendatangi Kantor Kongres Rakyat Papua untuk
mengecek kegiatan yang dilakukan saat peringatan HUT ke-50 OPM.
Pendeta Izak mengakui mengajukan surat izin ke
Polres Mimika untuk menyelenggarakan doa bersama pada peringatan HUT OPM dan
menyebarkan undangan ke seluruh warga Papua untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Namun saat kegiatan berlangsung, sekelompok
orang mengibarkan bintang kejora, Pendeta Izak mengaku tidak menghadiri
kegiatan tersebut karena sedang menghadiri kegiatan di Kwamki Lama.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung
mulai pukul 10.00 WIT dan hingga Kamis siang masih belum selesai.
Sebelumnya pada Rabu (7/12), penyidik juga
telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pengibaran bintang kejora di
Timika.
Tiga saksi tersebut sebelumnya telah
dipulangkan ke rumah mereka pada Jumat (2/12) untuk menjalani wajib lapor.
Ketua Tim Penyidik kasus pengibaran bintang
kejora di Timika, AKBP Bahara Marpaung SH, saat dicegat ANTARA di Polsek Mimika
Baru Timika mengatakan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung.
Sejauh ini, katanya, penyidik belum menetapkan
seorang tersangka pun dalam kasus pengibaran bintang kejora di Timika saat
peringatan HUT ke-50 OPM di Lapangan Timika Indah, Kamis 1 Desember 2011.
No comments:
Post a Comment