DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi yang mengutamakan suatu hasil musyawarah mufakat tanpa
oposisi.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip
demokrasi secara universal.Ciri demokrasi Pancasila :[1]
1. pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
2. adanya
pemilu secara berkesinambungan
3. adanya
peran-peran kelompok kepentingan
4. adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila adalah suatu kompetisi dari berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang mungkin akan timbul.Ide-ide ataupun gagasan yang paling baik akan diterima,bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945.Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD’45 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD’45.[2]
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :[3]
1. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain
9. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan
Indonesia adalah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).Oleh karena itu masyarakat Indonesia haruslah bisa dan menaati
setiap apa yang muncul,entah itu aturan ataupun suatu sistem pemerintahan yang
baru.Dari sini bisa kita lihat apa itu beda antara negara Indonesia dengan
negara yang memiliki sistem ideologi yang lain,yang mungkin lebih sesuai dangan
negara masing-masing.Walaupun Indonesia memiliki hukum yang baik,tetapi ini haruslah
bisa diimbangi oleh masyarakatnya yang harus bisa mengikuti zaman dan aturan
yang dinamis dan sesuai dengan perkembangan .
DiIndonesia
sendiri kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.Oleh karena itu rakyat
ataupun masyarakat memegang peran penting dalam sistem pemerintahan.Tanpa
rakyat sistem pemerintahan Indonesia tidak akan berguna.Karena sebuah sistem
pemerintahan dibuat hanya untuk rakyat.Rakyat bisa saja menuntut suatu sistem
pemerintahan ini untuk diperbarui agar sistem pemerintahan ini bisa lebih
sesuai dengan keadaan rakyat atau masyarakat.
Dalam suatu sistem
pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan utama, yakni :[4]
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitsional.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
No comments:
Post a Comment