Saturday 26 May 2012

DEMOKRASI PANCASILA


DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengutamakan suatu hasil musyawarah mufakat tanpa oposisi.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.Ciri demokrasi Pancasila :[1]
1.      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.      adanya pemilu secara berkesinambungan
3.      adanya peran-peran kelompok kepentingan
4.      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila adalah suatu kompetisi dari berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin akan timbul.Ide-ide ataupun gagasan  yang paling baik akan diterima,bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945.Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD’45 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD’45.[2]
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :[3]
1.         Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.         Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.         Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.         adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.         Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.         Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.       Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).Oleh karena itu masyarakat Indonesia haruslah bisa dan menaati setiap apa yang muncul,entah itu aturan ataupun suatu sistem pemerintahan yang baru.Dari sini bisa kita lihat apa itu beda antara negara Indonesia dengan negara yang memiliki sistem ideologi yang lain,yang mungkin lebih sesuai dangan negara masing-masing.Walaupun Indonesia memiliki hukum yang baik,tetapi ini haruslah bisa diimbangi oleh masyarakatnya yang harus bisa mengikuti zaman dan aturan yang dinamis dan sesuai dengan perkembangan .
DiIndonesia sendiri kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.Oleh karena itu rakyat ataupun masyarakat memegang peran penting dalam sistem pemerintahan.Tanpa rakyat sistem pemerintahan Indonesia tidak akan berguna.Karena sebuah sistem pemerintahan dibuat hanya untuk rakyat.Rakyat bisa saja menuntut suatu sistem pemerintahan ini untuk diperbarui agar sistem pemerintahan ini bisa lebih sesuai dengan keadaan rakyat atau masyarakat.
Dalam suatu sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan utama, yakni :[4]
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
2.      Indonesia menganut sistem konstitsional.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger