Faktor-Faktor
Didalam Maupun Diluar KUHP
Faktor-faktor yang memperingan penjatuhan
sanksi pidana terhadap terdakwa di luar KUHP antara lain :[1]
a. Tidak
berbelit - belit dalam memberikan keterangan dimuka sidang.
b. Mengakui
perbuatan pidana yang telah dilakukan.
c. Menyesali
telah melakukan tindak pidana.
d. Sopan
dalam mengikuti proses persidangan.
e. Belum
pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
f. Masih
berusia relatif rnuda.
g. Mempunyai
hanyak tanggungan keluarga / sebagai tulang punggung kehidupan keluarga.
h. Dalam
kehidupan sehari - hari Terdakwa dikenal berkelakuan baik di dalam masyarakat.
i.
Menjatuhkan tindakan terhadap anak nakal
dengan pengembalian kepada orang tuanya, sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997
tentang Pengadilan anak.
j.
Panjatuhan sanksi kepada anak nakal
setengah dari ancaman pokok kepada orang dewasa.
k. Penjatuhan
pidana kurungan kepada anak nakal setengah dariancaman pidana maksimal kepada
orang dewasa.
l.
Penjatuhan pidana denda kepada anak
nakal setengah dari ancaman denda maksimal kepada orang dewasa.
Faktor-faktor yang memperberat
penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa didalam KUHP antara lain :[2]
a. Pemberatan
karena jabatan pidananya dapat ditambah sepertiga penggunaan Bendera Negara
dalam hal melakukan kejahatan pidananya dapat ditambah sepertiga.
b. Seseorang
yang telah dipidana oleh suatu putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap,
akan tetapi melakukan kejahatan kembali dilain waktu ( Recidivis )
c. Seseorang
yang melakukan Tindak Pidana dengan sengaja maka hukuman dapat diperberat dengan
meninjau kasus yang telah terjadi.
d. Dalam
ha1 kejahatan dilakukan dalam keadaan dan kondisi tertentun misal : Pencurian
ternak, pencurian dalam kondisi telah terjadi musibah baik alam maupun buatan,
pencurian pada waktu malam pada ruang tertutup, pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang untuk
masuk ketempat kejahatan dilakukan dengan cara merusak.
Faktor-faktor
yang memperingan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa di dalam KUHP
antara lain :[3]
a. Dalam hal dimana perbuatan tindak pidana masih
belum terlaksana secara sempurna atau dalam hal percobaan untuk melakukan suatumTindak
Pidana, maka hukumannya dapat dikurangi sepertiga.
b. Dalam
hal keterlibatan seseorang dalam sebuah Tindak Pidana sebagai penganjur, maka
hanya perbuatan yang sengaja diaijurkan sajalah yang diperhitungkan beserta
akibatnya.
c. Dalam
hal pembantuan suatu Tindak Pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan dikurangi sepertiga.
d. Dalam
hal pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus anggota badan pengurus atau
komisaris, maka hanya mereka yang terbukti melakukan yang dikenai sanksi sedang
mareka yang terbukti tidak melakukan tidak dapat dipidana.
e. Dalam
hal dimana suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana (
Concursus ) maka hanya dikenakan salah satu aturan pidana itu, jika berbada
maka yang dikenakan yang memuatancaman pidana pokok yang paling berat.
f. Perbuatan
berlanjut hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda maka yang dikenakan
adalah ancaman pidana pokok yang paling berat.
g. Perbarengan
perbuatan hanya dikenakan satu ancaman pidana.
h. Dalam
hal perbarengan yang berdiri sendiri - sendiri yang diancam dengan pidana pokok
tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap kejahatan tetapi jumlahnya
tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
i.
Jika orang dijatuhi pidana mati atau
seulnur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain kecuali pencabutan hak,
perampasan barang dan pengumurnan putusan hakim.
j.
Dalam hal seseorang tidak sengaja
melakukan tindakan yang masuk dalam aturan delik pidana.
Faktor-faktor yang memperberat penjatuhan
sanksi pidana terhadap terdakwa di luar KUHP antara lain :[4]
a. Terdakwa
berbelit - belit dalam menjalani proses persidangan.
b. Tidak
mengakui perbuatannya.
c. Tidak
menunjukan rasa hormat dan sopan terhadap berjalannya proses persidangan.
d. Dalam
kehidupan kesehariannya menunjukan perilaku yang kurang baik.
e. Tidak
menyesali perbuatannya.
f. Merugikan
keuangan Negara dalam keadaan yang sedang krisis keuangan.
g. Menentang
kebijaksanaan program nasional pemerintah.
h. Menimbulkan
keadaan kacau dan keresahan pada masyarakat luas.
[1] faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 151
[2]
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 150
[3] faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 149
[4] faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat /
ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum
unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 150
No comments:
Post a Comment