Saturday 26 May 2012

Faktor-Faktor Didalam Maupun Diluar KUHP


Faktor-Faktor Didalam Maupun Diluar KUHP

Faktor-faktor yang memperingan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa di luar KUHP antara lain :[1]
a.       Tidak berbelit - belit dalam memberikan keterangan dimuka sidang.
b.      Mengakui perbuatan pidana yang telah dilakukan.
c.       Menyesali telah melakukan tindak pidana.
d.      Sopan dalam mengikuti proses persidangan.
e.       Belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
f.       Masih berusia relatif rnuda.
g.      Mempunyai hanyak tanggungan keluarga / sebagai tulang punggung kehidupan keluarga.
h.      Dalam kehidupan sehari - hari Terdakwa dikenal berkelakuan baik di dalam masyarakat.
i.        Menjatuhkan tindakan terhadap anak nakal dengan pengembalian kepada orang tuanya, sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
j.        Panjatuhan sanksi kepada anak nakal setengah dari ancaman pokok kepada orang dewasa.
k.      Penjatuhan pidana kurungan kepada anak nakal setengah dariancaman pidana maksimal kepada orang dewasa.
l.        Penjatuhan pidana denda kepada anak nakal setengah dari ancaman denda maksimal kepada orang dewasa.
Faktor-faktor yang memperberat penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa didalam KUHP antara lain :[2]
a.       Pemberatan karena jabatan pidananya dapat ditambah sepertiga penggunaan Bendera Negara dalam hal melakukan kejahatan pidananya dapat ditambah sepertiga.
b.      Seseorang yang telah dipidana oleh suatu putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi melakukan kejahatan kembali dilain waktu ( Recidivis )
c.       Seseorang yang melakukan Tindak Pidana dengan sengaja maka hukuman dapat diperberat dengan meninjau kasus yang telah terjadi.
d.      Dalam ha1 kejahatan dilakukan dalam keadaan dan kondisi tertentun misal : Pencurian ternak, pencurian dalam kondisi telah terjadi musibah baik alam maupun buatan, pencurian pada waktu malam pada ruang tertutup, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang untuk masuk ketempat kejahatan dilakukan dengan cara merusak.
Faktor-faktor yang memperingan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa di dalam KUHP antara lain :[3]
a.        Dalam hal dimana perbuatan tindak pidana masih belum terlaksana secara sempurna atau dalam hal percobaan untuk melakukan suatumTindak Pidana, maka hukumannya dapat dikurangi sepertiga.
b.      Dalam hal keterlibatan seseorang dalam sebuah Tindak Pidana sebagai penganjur, maka hanya perbuatan yang sengaja diaijurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya.
c.       Dalam hal pembantuan suatu Tindak Pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.
d.      Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus anggota badan pengurus atau komisaris, maka hanya mereka yang terbukti melakukan yang dikenai sanksi sedang mareka yang terbukti tidak melakukan tidak dapat dipidana.
e.       Dalam hal dimana suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana ( Concursus ) maka hanya dikenakan salah satu aturan pidana itu, jika berbada maka yang dikenakan yang memuatancaman pidana pokok yang paling berat.
f.       Perbuatan berlanjut hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda maka yang dikenakan adalah ancaman pidana pokok yang paling berat.
g.      Perbarengan perbuatan hanya dikenakan satu ancaman pidana.
h.      Dalam hal perbarengan yang berdiri sendiri - sendiri yang diancam dengan pidana pokok tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap kejahatan tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
i.        Jika orang dijatuhi pidana mati atau seulnur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain kecuali pencabutan hak, perampasan barang dan pengumurnan putusan hakim.
j.        Dalam hal seseorang tidak sengaja melakukan tindakan yang masuk dalam aturan delik pidana.
Faktor-faktor yang memperberat penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa di luar KUHP antara lain :[4]
a.       Terdakwa berbelit - belit dalam menjalani proses persidangan.
b.      Tidak mengakui perbuatannya.
c.       Tidak menunjukan rasa hormat dan sopan terhadap berjalannya proses persidangan.
d.      Dalam kehidupan kesehariannya menunjukan perilaku yang kurang baik.
e.       Tidak menyesali perbuatannya.
f.       Merugikan keuangan Negara dalam keadaan yang sedang krisis keuangan.
g.      Menentang kebijaksanaan program nasional pemerintah.
h.      Menimbulkan keadaan kacau dan keresahan pada masyarakat luas.


[1] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 151
[2] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 150
[3] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 149
[4] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 150

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger