Saturday 26 May 2012

Pemberatan Karena Jabatan


Pemberatan Karena Jabatan

Dasar pemberatan pidana karena jabatan ini diatur dalam pasal 52 KUHP yang menyatakan bahwa seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dari apa yang telah diberikan putusan kepada si-pelaku. Seorang pejabat yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut adalah seorang pegawai pemerintahan yang berstatus sebagai pegawai  negeri sipil. 
Beberapa unsur yang dapat dijadikan dasar untuk memperberat pemidanaan (ditambah sepertiga) bagi seorang pegawai negeri sipil, yaitu:[1]
1.Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya.
2.Memakai kekuasaan jabatannya.
3.Menggunakan kesempatan karena jabatannya.
4.Menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya.
Oleh karena hal yang menyangkut hal yang berkenaan diatas, seorang yang menyandang pegawai negeri sipil akan harus bertindak sesuai dengan apa yang sesuai dengan kewajibannya dan harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Walaupun kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan itu sulit dan penuh dengan godaan tetapi dalam urusan pelaksanaan pekerjaan tersebut haruslah memiliki nilai yang tentunya memberikan suatu unsur yang positif bagi yang bersangkutan maupun bagi hasil pekerjaan tersebut.
Walaupun suatu tugas yang diemban kepadanya adalah tugas yang sangat strategis, namun dalam hal ini dibutuhkan kejelian dan kematangan seorang pejabat untuk tidak menggunakan jabatannya sebagai alat yang menjadi  penguasa yang disalah gunakan atas apa yang telah menjadikan dirinya dengan seewenang-wenang. Dengan kewenangan tersebut seorang yang memiliki jabatan tersebut harus tetap taat dan patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Di dalam masyarakat, seorang yang memiliki jabatan dianggap seorang yang besar dimata mereka, karena seorang yang memiliki jabatan dalam dunia pemerintahan dianggap mampu dan bisa serta dapat dijadikan simbol kebesaran dan kebanggan di suatu masyarakat tersebut. Dan jikalau pejabat tersebut menyalah gunakan hak dan kekuasaan atas dirinya dan atas kepentingan yang dapat merugikan orang lain, maka seorang pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman atas dasar keadilan yang telah dilanggarnya dan dapat ditambah dengan dasar-dasar pemberatan pidana yang tentunya akan sangat memberatkan kepada si-pejabat.
Dari 4 (empat) unsur pegawai negeri sipil berdasarkan Pasal 52 tersebut sebenamya masih dapat disederhanakan lagi hanya menjadi 2 (dua) unsur yaitu:[2]
1.      Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya.
2.      Memakai kekuasaan, mengunakan kesempatan, dan menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya.
Alasan pemberat pidana karena jabatan tersebut jarang sekali dipergunakan dalam sebuah praktik oleh penuntut umum maupun hakim itu sendiri. Bahkan pemberat pidana karena jabatan seolah-olah dianggap tidak ada dalam praktik, hal ini karena petugas sendiri  sulit untuk membuktikan unsur pegawai negeri yang menurut Pasal 52 tersebut. Misalnya, Syarat nomor 1 tidak terpenuhi dalam kasus seorang polisi yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman umum justru melakukam pencurian. Barulah anggota polisi tersebut melanggar kewajibannya yang istimewa karena jabatannya kalau ia memang ditugaskan khusus untuk menjaga uang suatu bank negara, lalu ia sendiri mencuri uang ini.[3]
Dari sinilah pasal 52 ini sangatlah sulit dalam penerapannya disuatu masyarakat yang tentunya memiliki unsur-unsur tersendiri. Dalam hal yang sangat sulit tersebut seorang yang menangani masalah ini harus jeli dan pintar mengambil suatu keputusan yang tentunya hakim, jaksa maupun yang bertugas yang lainpun harus bisa mengambil peluang dalam memutuskan perkara yang telah diberikan kepadanya.
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dikemukakan di sini adalah: apakah pemberatan pidana karena jabatan dalam Pasal 52 ini berlaku juga untuk "Kejahatan Jabatan" dan "Pe1anggaran Jabatan" sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Buku Kedua dan Bab VIII Buku Ketiga KUHP? Menurut doktrin, ketentuan dalam Pasal 52 tidak dapat diberlakukan sebagai alasan pemberat pidana untuk "Kejahatan Jabatan" dan "Pelanggaran Jabatan" sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Buku Kedua dan Bab VIII Buku Ketiga KUHP.[4]
Dalam Buku Kesatu Bab III KUHP hanya ditemukan 2 (dua) pasal yang mengatur masalah pemberatan pidana, yaitu Pasal 52 dan Pasal 52a.
a.       Pasal 52 menyatakan: "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan I pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
b.      Pasal 52a: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga. Selain kedua pasal tersebut, dalam KUHP dapat juga ditemukan dasar hukum lain yang merupakan alasan pemberat pidana, yaitu ketentuan yang mengatur masalah gabungan/perbarengan tindak pidana dan masalah recidive. Dasar hukum gabungan tindak pidana yang merupakan alasan pemberat pidana dapat dilihat dalam Pasal 63 sampai dengan 71 KUHP.
Dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) juga menyebutkan secara eksplisit tentang masalah pemberatan pidana. Pasal 12 ayat (2) mengatur tentang pemberatan pidana yang dimungkinkan atas delik-de1ik yang  mengenai ancaman pidana penjara maksimalnya 15 tahun penjara akan tetapi dapat dipidana penjara selama maksimal 20 tahun. Dasamya untuk dapat menjatuhkan pidana penjara lebih dari 15 tahun adalah karena adanya perbarengan/gabungan tindak pidana, pengulangan, atau karena jabatan(Pasa1 52 KUHP) dan menggunakan bendera kebangsaan (Pasal 52a KUHP).


[1] httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[2] httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[3] httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471
[4]httpid-id.facebook.comnote.phpnote_id=152393551470471

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger