Saturday 26 May 2012

PEMBUAT UU KURANG JELI MELIHAT KEBERADAAN UU BEBERAPA TAHUN KEDEPAN


PEMBUAT UU KURANG JELI MELIHAT KEBERADAAN UU BEBERAPA TAHUN KEDEPAN
Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.[1]
Undang-undang dibuat sebagai hukum yang tertulis,dimaksudkan untuk menjadi sebuah perturan ( pedoman ) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Undang –undang ini dibuat oeh badan legislatif negara yang sering dirapatkan dalam parlemen sebagai perwakilan dari rakyat.Rancangan suatu unang-undang dapat diajukan oleh presiden yang berfungsi sebagai kepala nagara ataupu DPR ( dewan perwakilan rakyat ) sebagai wakil dari rakyat.
Rancangan undang-undang ini bisa diajukan oleh presiden dan dipersiapkan oleh mentri sesuai tugasnya dan tanggungjawabnya kepada presiden ataupun kepada LPND.Selanjutnya rancangan undang-undang akan diserahkan kepada DPR melalui perwakilan mentri yang ditugaskan oleh presiden di depan DPR.DPR lalu akan membahas RUU ini kedalam rapat yang palain lambat dilksanakan 60 hari sejak RUU itu diajukan oleh presiden.
Ataupun RUU dapat diajukan oleh DPR.RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.Setelah itu presiden akan menugaskan mentri sebagai wakil untuk membahas RUU bersama dengan DPR.Dalam membahas ini selambat-lambatnya 60 hari sejak surat dari DPR diterima oleh presiden.
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama dengan presiden ataupun menteri yang ditugasi,melalui tingkat-tingkat pembicaraan,dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi,dan dalam rapat paripurna.
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama,RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.Dan jika RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden,paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan juga menjadi undang-undang,Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan kepada masyarakat.
Dalam melihat undang-undang untuk beberapa tahun kedepan memanglah sangat dibutuhkan kejelian yang cukup matang dan para pembuat undang-undang haruslah bisa mengantisipasi akan apa yang akan terjadi jika disahkan atau tidaknya rancangan undang-undang tersebut.Dan jikalau disahkannya undang-undang tersebut benar terjadi maka seberapa efektifkah kekuatan undang-undang tersebut dapat mengatur sebuah sistem pemerintahan.Keberadaan undang-undang juga harus diperhatikan dari segi masa berlaku dan dari berbagai aspek sosial yang nanti mungkin akan kurang efektif jika undang-undang tersebut masih diberlakukan padahal masa dari era terebut sudah tidak ada lagi ( tertinggal/ketingalan zaman).



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger