Saturday 26 May 2012

NULUM DELICKTUM NULLA POENA SINELEGI


 NULUM DELUCKUM NULLA POENA SINELEGI

von Feuerbach.Asas ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian.dalam asas yang merupakan ciri dari Eropa Asas legalitas,yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali,merupakan suatu yang  bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813.Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive,yang memiliki artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.[1]
Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern ini muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan suatu doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan.Sebelum datang Abad Pencerahan,kekuasaan dapat menghukum orang meski tanpa ada peraturan terlebih dulu. Saat itu,selera kekuasaanlah yang paling berhak menentukan apakah perbuatan dapat dihukum atau tidak.Untuk melindungi hak individu,hadirlah asas legalitas yang merupakan instrumen penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara.Dengan demikian, apa yang disebut dengan perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas peraturan, bukan kekuasaan.[2]
Dalam dunia hukum suatu legalitas sangat diperlukan untuk menjamin hukum itu ada dan menjamin bahwa suatu hukum itu memiliki kekuasaan yang sangat berpengaruh bagi dunia pemerinatahan maupun dalam masyarakat umum.Hukum akan sangat lebih kuat bila akan dibarengi dengan suatu legalitas yang akan berpengaruh dan menambah kuasa dan kharisma hukum itu sendiri.
Kemungkinan untuk menyimpang dari asas legalita ,dengan menggunakan ideologi yang dibatasi,baik dalam obyeknya,maupun dalam prosedurnya sebagaimana disarankan diatas,untuk memungkinkan pemberantasan perbuatan yang sangat membahayakan pelaksanaan program pemerintah dan tujuan revolusi dan sifatnya belum dikenal hingga tidak dapat dimasukkan dalam jenis perbuatan pidana yang ada dengan jalan penafsiran biasa, maka sebaiknya untuk kelancaran jalannya roda pengadilan kriminal.[3]


[1] nullum-delictum-nulla-poena-sine.html
[2]   nullum-delictum-nulla-poena-sine.html
[3] Prof.moeljatno,S.H.
Fungsi dan tujuan hukumpidana indonesia pg.31

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger