NULUM
DELUCKUM NULLA POENA SINELEGI
von Feuerbach.Asas
ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada
hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian.dalam asas yang merupakan ciri
dari Eropa Asas legalitas,yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum),
nulla poena sine praevia lege poenali,merupakan suatu yang bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun
1813.Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann
Anselm Ritter Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive,yang memiliki
artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur
secara hukum pada saat dilakukan.[1]
Asas legalitas
yang dikenal dalam hukum pidana modern ini muncul dari lingkup sosiologis Abad
Pencerahan yang mengagungkan suatu doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan
sewenang-wenang kekuasaan.Sebelum datang Abad Pencerahan,kekuasaan dapat menghukum
orang meski tanpa ada peraturan terlebih dulu. Saat itu,selera kekuasaanlah
yang paling berhak menentukan apakah perbuatan dapat dihukum atau tidak.Untuk
melindungi hak individu,hadirlah asas legalitas yang merupakan instrumen
penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara.Dengan
demikian, apa yang disebut dengan perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas
peraturan, bukan kekuasaan.[2]
Dalam dunia
hukum suatu legalitas sangat diperlukan untuk menjamin hukum itu ada dan menjamin
bahwa suatu hukum itu memiliki kekuasaan yang sangat berpengaruh bagi dunia
pemerinatahan maupun dalam masyarakat umum.Hukum akan sangat lebih kuat bila
akan dibarengi dengan suatu legalitas yang akan berpengaruh dan menambah kuasa
dan kharisma hukum itu sendiri.
Kemungkinan
untuk menyimpang dari asas legalita ,dengan menggunakan ideologi yang
dibatasi,baik dalam obyeknya,maupun dalam prosedurnya sebagaimana disarankan
diatas,untuk memungkinkan pemberantasan perbuatan yang sangat membahayakan
pelaksanaan program pemerintah dan tujuan revolusi dan sifatnya belum dikenal
hingga tidak dapat dimasukkan dalam jenis perbuatan pidana yang ada dengan
jalan penafsiran biasa, maka sebaiknya untuk kelancaran jalannya roda
pengadilan kriminal.[3]
No comments:
Post a Comment