PELAKSANAAN
HUKUM
Sebagaimana
diketahui oleh umum maka dalam seminar hukum nasional yang berlangsung
dijakarta mulai tanggal 11 hingga 16 maret 1963 dengan suara berat telah diputuskan dua buah resolusi.Dalam
resolusi yang pertama sebagai isi pokok
dinyatakan bahwa presiden pemimpin besar rovolusi indonesia bung karno adalah
penggali dasar atau asas hukum nasional.
Resolusi
kedua yang meliputi enam bagian : [1]
1. Revolusi
2. Tata
hukum
3. Kebudayaan
4. Hukum
waris
5. Hukum
perkawainan
6. Hukum
pidana
Saat ini dalam
pelaksanaan hukum diIndonesia masih kurang baik,tetapi dengan adanya niat untuk
memperbaiki memang dapat menjadi suatu pilihan yang tepat untuk memulai suatu
tindakan awal yang baik dan dapat dipastikan niatan itu suatu saat dapat
terwujud oleh adanya kesadaran oleh masyarakat.Kesadaran masyarakat dan
pelaksanaan penegakan hukum inilah yang
menjadi masalah utama dalam menjalani suatu sistem hukum.Hal ini diperkuat
dengan makin banyaknya angka tindak kriminal yang terjadi dilingkungan
masyarakat.Lalu dengan adanya kasus seperti ini siapakah yan harus
dipersalahkan,apakah masyarakatnya atau penegakan hukum yang kurang baik.
Efek pelaksanaan
hukum memang saat ini semakin berkembang dari segi kualitas maupun
kuantitas,tapi apakah dengn pelaksanaan hukum ini dapat secara efektif memberi
dampak positif langsung kepada masyarakat yang bersangkutan. Kurangnya
efektifitas pelaksanaan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan
masyarakat pada dasarnya di sebabkan oleh banyak faktor.[2]Namun
walaupun begitu dari faktor-faktor yang banyak tersebut dapat kita golongkan
dalam dua faktor, yaitu faktor dari sisi aparat penegak hukumnya dan faktor
dari sisi peranan masyarakat dalam penegakan hukum.Dua hal tersebut merupakan
kunci dari keberhasilan dan kesuksesan atau ketidak berhasilan dalam
pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
Pada faktor
penegak hukum,peran ini memang sangat dibutuhkan.Akan tetapi faktor ini memang
sebuah atau salah satu kunci dari terciptanya hukum yang harus diperkuat dan
dipertegas yang menuntut suatu kedisiplinan dari aparatnya.Dalam artian aparat
haruslah jujur dan bertindak sesuai dengan apa yang harus ditindak,janganlah
semena-mena sendiri dalam menjalankan tugasnya.Kurangnya kepercayaan dari
masyarakat kepada para penegak hukum memang terjadi,karena ketidak percayaan
ini timbul karena penegakan hukum itu sendiri kurang atau bahkan bertolak
belakang dengan pandangan masyarakat.
Sedangkan dari
faktor masyarakatnya,masyarakat harus bisa mengerti dengan apa yang terjadi di
negara ini dengan menyadari akan kesadaran berperilaku sesuai aturan.Minimnya
kesadaran dari masyarakat ini diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dalam
masyarakat tersebut dengan aturan yang mungkin sudah diperbarui bahkan diganti
dengan yang baru.Ketidak tahuan masyarakat ini harus diusahakan seminimal
mungkin,karena berlaku teori pixcie didalam dunia hukum setiap orang atau
individu dianggap tahu akan hukum.
No comments:
Post a Comment