Saturday 26 May 2012

PELAKSANAAN HUKUM


PELAKSANAAN HUKUM

Sebagaimana diketahui oleh umum maka dalam seminar hukum nasional yang berlangsung dijakarta mulai tanggal 11 hingga 16 maret 1963 dengan suara berat  telah diputuskan dua buah resolusi.Dalam resolusi yang pertama sebagai  isi pokok dinyatakan bahwa presiden pemimpin besar rovolusi indonesia bung karno adalah penggali dasar atau asas hukum nasional.
Resolusi kedua yang meliputi enam bagian : [1]
1.         Revolusi
2.         Tata hukum
3.         Kebudayaan
4.         Hukum waris
5.         Hukum perkawainan
6.         Hukum pidana
Saat ini dalam pelaksanaan hukum diIndonesia masih kurang baik,tetapi dengan adanya niat untuk memperbaiki memang dapat menjadi suatu pilihan yang tepat untuk memulai suatu tindakan awal yang baik dan dapat dipastikan niatan itu suatu saat dapat terwujud oleh adanya kesadaran oleh masyarakat.Kesadaran masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum  inilah yang menjadi masalah utama dalam menjalani suatu sistem hukum.Hal ini diperkuat dengan makin banyaknya angka tindak kriminal yang terjadi dilingkungan masyarakat.Lalu dengan adanya kasus seperti ini siapakah yan harus dipersalahkan,apakah masyarakatnya atau penegakan hukum yang kurang baik.
Efek pelaksanaan hukum memang saat ini semakin berkembang dari segi kualitas maupun kuantitas,tapi apakah dengn pelaksanaan hukum ini dapat secara efektif memberi dampak positif langsung kepada masyarakat yang bersangkutan. Kurangnya efektifitas pelaksanaan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat pada dasarnya di sebabkan oleh banyak faktor.[2]Namun walaupun begitu dari faktor-faktor yang banyak tersebut dapat kita golongkan dalam dua faktor, yaitu faktor dari sisi aparat penegak hukumnya dan faktor dari sisi peranan masyarakat dalam penegakan hukum.Dua hal tersebut merupakan kunci dari keberhasilan dan kesuksesan atau ketidak berhasilan dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
Pada faktor penegak hukum,peran ini memang sangat dibutuhkan.Akan tetapi faktor ini memang sebuah atau salah satu kunci dari terciptanya hukum yang harus diperkuat dan dipertegas yang menuntut suatu kedisiplinan dari aparatnya.Dalam artian aparat haruslah jujur dan bertindak sesuai dengan apa yang harus ditindak,janganlah semena-mena sendiri dalam menjalankan tugasnya.Kurangnya kepercayaan dari masyarakat kepada para penegak hukum memang terjadi,karena ketidak percayaan ini timbul karena penegakan hukum itu sendiri kurang atau bahkan bertolak belakang dengan pandangan masyarakat.
Sedangkan dari faktor masyarakatnya,masyarakat harus bisa mengerti dengan apa yang terjadi di negara ini dengan menyadari akan kesadaran berperilaku sesuai aturan.Minimnya kesadaran dari masyarakat ini diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dalam masyarakat tersebut dengan aturan yang mungkin sudah diperbarui bahkan diganti dengan yang baru.Ketidak tahuan masyarakat ini harus diusahakan seminimal mungkin,karena berlaku teori pixcie didalam dunia hukum setiap orang atau individu dianggap tahu akan hukum.


[1]   Prof.moeljatno,S.H.
Fungsi dan tujuan hukumpidana indonesia pg.11
[2] http://marx83.wordpress.com/hukum/

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger