Saturday 26 May 2012


KURANGNYA PERHATIAN TENTANG KESEJAHTERAAN DARI PADA PENEGAK HUKUM

Secara normatif UUD 1945 mengamanatkan agar negara memajukan kesejahteraan umum dan berarti kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.[1]Dari kalimat tersebut dapat kita artikan bahwa pemerintah telah menjamin kesejahteraan rakyat.Tetapi,mengapa masih saja kesjahteraan rakyat tetap tidak stabil.Bahkan masih banyak rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan,busung lapar terjadi dimana-mana,masih mengkonsusi nasi aking,kurang gizi dan masih banyak lagi.Lalu apakah UUD 1945 hanyalah sebagai panduan yang bersifat omong kosong.Jikalau UUD 1945 mangatakan seperti itu,apakah yang yang seharusnya diperbuat oleh pemerintah.Apakah diam saja dan tidak berbuat sesuatu.Lalu saipakah yang harus disalahkan.
Dari masalah tersebut,terdapat masalah yang sangat rumit dan saling berkaitan antara satu dengan yang lain.Oleh karena itu salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah hukum,sehingga dalam penegakan hukum harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat pula.Hukum tidak hanya diposisikan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum atau ketertiban, ataupun memenuhi rasa keadilan secara individual.Pandangan hukum untuk kesejahteraan hukum diorientasikan memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.Sejumlah faktor yang menyebabkan kegagalan negara menegakkan hukum kesejahteraan  :[2]
1.      Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang berwatak imperialis-kapitalistik, Indonesia tak sepenuhnya berhasil mendekolonisasi bidang sosial-ekonomi.
Upaya itu  banyak terbentur lemahnya manajemen pemerintahan sehingga melahirkan krisis sosial dan politik yang akhirnya membuka kesempatan bagi kekuatan asing memaksakan kehendaknya.Itulah yang terjadi pada masa Soekarno yang berniat mendekolonisasi sosial-ekonomi tetapi tanpa didampingi manajemen pemerintahan yang baik.Memperalat Hukum Rezim Soeharto sebenarnya memiliki manajemen pemerintahan andal untuk mewujudkan tujuan negara.Tetapi pembangunan Orba bukan berorientasi pada kesejahteraan melainkan pertumbuhan ekonomi.Pembangunan model itu hanya melahirkan kesenjangan sosial yang juga berujung pada krisis sosial-politik dan meruntuhkan rezim Soeharto. Pada dasarnya paradigma pembangunan Orba memantulkan model hukum liberal tapi dengan kombinasi sistem politik yang buruk. Tidak heran bila yang terbentuk bukan merepresentasikan kepentingan murni pemilik modal melainkan lebih pada bentuk perkoncoan antara penguasa dan pengusaha.
2.      Setelah amandemen UUD 1945 berlaku sistem hukum liberal sehingga secara normatif hukum tak akan berorientasi pada kesejahteraan.
Sistem hukum liberal adalah sistem yang paralel dengan sistem ekonomi liberal yang berorientasi pada pertumbuhan dan pasar bebas.Hukum tidak akan memiliki inisiatif mengakses kebutuhan warganya, apalagi memberikan afirmasi terhadap kelompok marjinal. Akibatnya hukum juga diperalat untuk membiayai transaksi politik yang mahal.
3.      Sistem hukum liberal juga disokong kepemimpinan politik yang lemah dan tidak komit pada kesejahteraan.
Kepemimpinan Susilo bambang yudhoyono tahu persis akan sistem hukum yang liberal karena itu dia sering menyatakan tidak akan mengintervensi.Praktiknya Susilo bamang yudhoyonopun memang tidak melakukan tindakan berarti untuk menyelesaikan banyak masalah hukum dan pemerintahan.Tindakan itu  bukan hanya kepatuhan pada liberalisme melainkan juga pantulan lemahnya kapasitas kepemimpinan dalam menyelesaikan masalah bangsa.Akibatnya,rakyat menghadapi dua kesulitan yakni sistem yang liberal dan pemimpin yang lemah.Tak heran bila praktik hukum liberal yang minimal dapat melahirkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi,akhirnya hanya berputar-putar dipenuhi ingar-bingar politik yang meributkan kasus-kasus yang tak pernah selesai.
Konsepsi pertama mengenai perbuatan yang dilarang yang sesuai dengan alam pikiran sosialis.Sebab disini yang menjadi tujuan adalah keselamatan masyarakat dengan sendirinya perbuatan yang membahayakan keselamatan tadi,merupakan pengertian yang penting.
Sebaliknya konsepsi yang kedua,timbul dari liberal individual,karena disini yang menjadi tujuan utama kebebasan dan keselmatan masing-masing individu,sahingga perbuata-perbuatan yang dilarang itu hanya mempunyai arti karena dapat mengakibatkan pengekangan atau penghapusan dan kebebasan dan keselamatan mereka masing-masing.
Dalam penegakan hukum diIndonesia,mayarakat dan pemerintahan harus bisa bekerja sama.Karena dengan bekerja sama semua hal yang diinginkan sejak dulu untuk menjadikan masyarakat Indonesia sejahtera akan terwujud.Adanya dukungan antara individu yang satu dengan yang lainpun akan sangat membantu,dan janganlah ada yang saling merugikan antara satu dengan yang lain.


[1] http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/02/142077/Hukum-untuk-Kesejahteraan-Rakyat
[2] http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/02/142077/Hukum-untuk-Kesejahteraan-Rakyat

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger