KURANGNYA
PERHATIAN TENTANG KESEJAHTERAAN DARI PADA PENEGAK HUKUM
Secara normatif
UUD 1945 mengamanatkan agar negara memajukan kesejahteraan umum dan berarti
kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.[1]Dari
kalimat tersebut dapat kita artikan bahwa pemerintah telah menjamin
kesejahteraan rakyat.Tetapi,mengapa masih saja kesjahteraan rakyat tetap tidak
stabil.Bahkan masih banyak rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan,busung
lapar terjadi dimana-mana,masih mengkonsusi nasi aking,kurang gizi dan masih
banyak lagi.Lalu apakah UUD 1945 hanyalah sebagai panduan yang bersifat omong
kosong.Jikalau UUD 1945 mangatakan seperti itu,apakah yang yang seharusnya
diperbuat oleh pemerintah.Apakah diam saja dan tidak berbuat sesuatu.Lalu
saipakah yang harus disalahkan.
Dari
masalah tersebut,terdapat masalah yang sangat rumit dan saling berkaitan antara
satu dengan yang lain.Oleh karena itu salah satu instrumen untuk mewujudkannya
adalah hukum,sehingga dalam penegakan hukum harus berorientasi pada
kesejahteraan rakyat pula.Hukum tidak hanya diposisikan sebagai instrumen untuk
memberikan kepastian hukum atau ketertiban, ataupun memenuhi rasa keadilan
secara individual.Pandangan hukum untuk kesejahteraan hukum diorientasikan
memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.Sejumlah
faktor yang menyebabkan kegagalan negara menegakkan hukum kesejahteraan :[2]
1. Sebagai
negara bekas jajahan Belanda yang berwatak imperialis-kapitalistik, Indonesia
tak sepenuhnya berhasil mendekolonisasi bidang sosial-ekonomi.
Upaya
itu banyak terbentur lemahnya manajemen pemerintahan
sehingga melahirkan krisis sosial dan politik yang akhirnya membuka kesempatan
bagi kekuatan asing memaksakan kehendaknya.Itulah yang terjadi pada masa
Soekarno yang berniat mendekolonisasi sosial-ekonomi tetapi tanpa didampingi
manajemen pemerintahan yang baik.Memperalat Hukum Rezim Soeharto sebenarnya
memiliki manajemen pemerintahan andal untuk mewujudkan tujuan negara.Tetapi
pembangunan Orba bukan berorientasi pada kesejahteraan melainkan pertumbuhan
ekonomi.Pembangunan model itu hanya melahirkan kesenjangan sosial yang juga
berujung pada krisis sosial-politik dan meruntuhkan rezim Soeharto. Pada
dasarnya paradigma pembangunan Orba memantulkan model hukum liberal tapi dengan
kombinasi sistem politik yang buruk. Tidak heran bila yang terbentuk bukan
merepresentasikan kepentingan murni pemilik modal melainkan lebih pada bentuk
perkoncoan antara penguasa dan pengusaha.
2. Setelah
amandemen UUD 1945 berlaku sistem hukum liberal sehingga secara normatif hukum
tak akan berorientasi pada kesejahteraan.
Sistem hukum liberal
adalah sistem yang paralel dengan sistem ekonomi liberal yang berorientasi pada
pertumbuhan dan pasar bebas.Hukum tidak akan memiliki inisiatif mengakses
kebutuhan warganya, apalagi memberikan afirmasi terhadap kelompok marjinal.
Akibatnya hukum juga diperalat untuk membiayai transaksi politik yang mahal.
3. Sistem
hukum liberal juga disokong kepemimpinan politik yang lemah dan tidak komit
pada kesejahteraan.
Kepemimpinan
Susilo bambang yudhoyono tahu persis akan sistem hukum yang liberal karena itu
dia sering menyatakan tidak akan mengintervensi.Praktiknya Susilo bamang
yudhoyonopun memang tidak melakukan tindakan berarti untuk menyelesaikan banyak
masalah hukum dan pemerintahan.Tindakan itu
bukan hanya kepatuhan pada liberalisme melainkan juga pantulan lemahnya
kapasitas kepemimpinan dalam menyelesaikan masalah bangsa.Akibatnya,rakyat
menghadapi dua kesulitan yakni sistem yang liberal dan pemimpin yang lemah.Tak
heran bila praktik hukum liberal yang minimal dapat melahirkan pemerintah yang
bersih dan bebas dari korupsi,akhirnya hanya berputar-putar dipenuhi
ingar-bingar politik yang meributkan kasus-kasus yang tak pernah selesai.
Konsepsi pertama
mengenai perbuatan yang dilarang yang sesuai dengan alam pikiran sosialis.Sebab
disini yang menjadi tujuan adalah keselamatan masyarakat dengan sendirinya
perbuatan yang membahayakan keselamatan tadi,merupakan pengertian yang penting.
Sebaliknya
konsepsi yang kedua,timbul dari liberal individual,karena disini yang menjadi
tujuan utama kebebasan dan keselmatan masing-masing individu,sahingga
perbuata-perbuatan yang dilarang itu hanya mempunyai arti karena dapat
mengakibatkan pengekangan atau penghapusan dan kebebasan dan keselamatan mereka
masing-masing.
Dalam penegakan
hukum diIndonesia,mayarakat dan pemerintahan harus bisa bekerja sama.Karena
dengan bekerja sama semua hal yang diinginkan sejak dulu untuk menjadikan
masyarakat Indonesia sejahtera akan terwujud.Adanya dukungan antara individu
yang satu dengan yang lainpun akan sangat membantu,dan janganlah ada yang
saling merugikan antara satu dengan yang lain.
No comments:
Post a Comment