Saturday 26 May 2012

Utilitarian Theory


Utilitarian Theory

Pebedaan antara teori-teori ini dapat kita golongakan atau kita lebih spesifikasikan sebagai berikut :[1]
1)      Pada teori retribution :
a)      Tujuan pidana adalah sematamata untuk pembalasan
b)      Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat
c)      Kesalahan merupakan satumtunya syarat untuk adanya pidana
d)     Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si-pelanggar
e)      Pidana melihat ke belakang; sebaga bentuk pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar.
2)      Pada teori utilitarian :
a)      Tujuan pidana adalah pencegahan ( prevention ).
b)      Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.
c)      Hanya pelanggaran-pelatlggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si-pelaku saja ( misal karena sengaja ) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana.
d)     Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan.
e)      Pidana melihat kemuka ( berifat prospektif ) ;  pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterirna apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Sehuhungan dengan masalah tujuan pidana, berikut ini dikemukakan pendapat para sarjana sebagai berikut :[2]
1)       Richard D. Sthwartz dan Jerome H. Skolnick :
Sanksi pidana dimaksudkan untuk :
a)      Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to preventrecidivism)
b)      Mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sania seperti yang dilakukan si terpidana ( to deter other from the performance of similaracts )
c)      Menyediakan saluran untuk mcwujudkan motifmotif balas dendam (to provide a channel for the expression of retaliatory motives)
2)      John kaplan disamping mengemukakan adanya empat teori meengenai dasar-dasar pembenaran pidana ( yaitu teori retribution, deterrence, incapatiation dan rehabilitation ), John Kaplan mengemukakan pula adanya dasar-dasar pembenaran pidana yang lain, yaitu :
a)      Untuk menghindari balas dendam ( avoidance of blood feuds )
b)      Adanya pengaruh yang bersifat mendidik ( the educational effect )
c)      Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the peace keepingfunction).
3)      Dalam bukunya John Kaplan yang berjudul "Suatu reorientasi dalam hukum pidana," Roeslan Saleh mengemukakan bahwa hakekatnya ada dua poros yang menentukan garis-garis hukum pidana yaitu :
a)      Segi prevensi
yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatuupaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersamadengan melakukan pencegahan kejahatan
b)      Segi pembalasan
yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentuan hukum, merupakan koreksi dari dan reaksi atas sesuatu yang tidak bersifat hukum.
4)      Dr.Sahetapy Dengan disertasinya yang berjudul "Ancaman pidana mati terhadap pembunuhan berencana", dikemukakan olehnya bahwa pemidanaan bertujuan "pembebasan". Pidana harus dapat membebaskan si pelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya. Makna membebaskan tidak identik dengan pengertian rehabilitasi atau reformasi.
Hukum pidana yang berlaku diIndonesia sekarang ini adalah hukum pidana yang sebagian telah dikodifir,yaitu sebagian terbasar dari aturan-aturannya telah disusun dalam satu kitab undang-undang (wetboek).
Yang dinamaka kodifiasi, hukum itu lalu menaji beku, statis, sukar berubah. Adapun yang selalu melakukan kodifikasi ialah hakim, karena dialah yang berkewajiban menegakkan hukumditengah-tengah masyarakat.[3]
Yang dinamakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), menurut suatu sistem yang tertentu. Sedang aturan-aturan lain pidana berada diluar wetboek, seperti misalnya dalam peraturan lalu lintas (wegveerkers ordonnantie dan wegveerkersverordenning).[4] Macam-macam hukum pidana :
1.      Hukum pidana umum
2.      Hukum pidana militair
3.      Hukum pidana fiskal
Jenis pidana menurut KUHP seperti terdapat dalam pasal 10,terbagi dalam dua jenis, yakni :[5]
a.        Pidana Pokok, yaitu :
1)      Pidana Mati.
2)      Pidana Penjara.
3)      Pidana Kurungan.
4)      Pidana Denda.
5)      Pidana Tutupan.( Berdasar UU No. 20 Tahun 1946 )
b.      Pidana Tambahan, yaitu
1)      Pencabutan hak-hak tertentu.
2)      Perampasan barang-barang tertentu.
3)      Pengumuman putusan Hakim.


[1] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 141-142
[2] faktor-faktor yang  menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya pidana terhadap terdawa, bambang tri bawono, dosen fakultas hukum unissula semarang, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. I, April 2004 pg 142
[3] Kansil, C.S.T. Drs. S.H. pengntar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, Balai pustaka, 1989
[4] Hadisoeprapto,Hartono,S.H.,pengantar tata huku indonesia edisi 3, liberti,  yogyakarta, 1993 pg 105
[5] R. Soesilo, Kitab Undang-undang hukum pidana serta komentarnya, politcia Bogor,
1996, hd 34.

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger