DEMOKRASI
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan/tak lansung).Abraham Lincoln dalam pidatonya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi berada di tangan rakyat dan rakyat memiliki hak,kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi :[1]
1. Demokrasi
langsung adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini,setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri sebagai individu dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Di era modern
sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
2. Demokrasi
perwakilan merupakan dimana seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan suatu pendapat,gagasan maupun ide dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik maupun sosial.Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Menurut pendapat Almadudi prinsip-prinsip
demokrasi,dapat ditinjau dari :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara
konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat
Pada
dasarnya manusia mempunyai dan memiliki dasar kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
mengenai demokrasi, yakni:[2]
1. Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
2. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dalam
suatu pemerintahan pasti memiliki sebuah ciri-ciri atau kekhasan.Inilah ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Adanya
keterlibatan antara warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun secara tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
suatu pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
(warga negara).
3. Adanya
persamaan atas hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang baik itu dalam
urusan pribadi ataupun dalam lingkungan masyarakat.
4. Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6. Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
No comments:
Post a Comment